XtGem Forum catalog

Hak-Hak Istri Atas Suami

Yang dimaksud Hak-Hak Pasangan hidup Atas Suami di hal ini merupakan hak-hak
yang bersifat materi, seperti mahar dan nafkah, ataupun hak yang bersifat
non-materi. Di masa hak-hak tersebut ialah sebagai berikut.

1 ) Hak Mendapat Pergaulan Yang Baik Dari Suami.


Maksudnya
merupakan seorang suami berkewajiban mempergauli istrinya melalui baik,
tidak menyakitinya, dan tidak menunda-nunda memberi haknya padahal
mampu, serta berkewajiban menampakkan kegembiraan, keceriaan, dan
ketertarikan dalam hadapannya.

Landasan primer hak ini ialah firman Allah Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????

? Serta bergaullah dengan mereka secara patut.?[1]

Demikian pula, firman-Nya:

????????????????????????????????????????????????

? Dan para pasangan hidup itu mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma? ruf.?[2]

Nabi Shallallahu? alaihi wasallam bersabda,

?????????????????????????????????????????????????????????

? Orang
terbaik dari kalian ialah yang paling baugs kepada keluarganya, dan aku
adalah jamaah terbaik di masa kalian dalam berbuat baik kepada
family.?[3]

Perlakuan dan pergaulan yang baugs adalah
istilah yang universal yang menjadi pangkal seluruh hak-istri yang lain.
Hak-hak istri yang jadi kami sebutkan sesudahnya hanyalah bagian dri
perlakuan dan pergaulan yang baik indonesia. Kami menyebutkannya selakuala, menurut,
terpisah di ini agar lebih diperhatikan. Di antara pergaulan yang baik
tersebut adalah sebagai berikut.

2 . not Mendapat Nafkah \ Yang Mother? ruf.


Maksud
nafkah di sini ialah apa saja dalam dinafkahkan oleh suami untuk istri
lalu anak-anaknya, berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan
sebagainya. Adalah suami wajib menafkahi istrinya berdasarkan
al-Qur? an, as-Sunnah, ijma?, dan logika.[4]

Dasarnya Dari Al-Qur? an, Antara Lain:

1. Firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah
orang yang kelapangan harta memberi nafkah menurut
kemampuannya. Serta orang yang disempitkan rezekinya hendaklah menyediakan
nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekadar yang Allah berikan
kepadanya.?[5]

installment payments on your Firman Allah Subhanahu wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yg ma? ruf.?[1]

Ibnu
Katsir rahimahullahu berkata,? Artinya, wajib bagi ayah dans le cas où anak untuk
menyediakan nafkah dan pakaian kepada ibu cuando anak dengan teknik yang ma? prestige,
sebagaimana yang biasa berlaku di kalangan mereka, tanpa bersikap
berlebih-lebihan maupun menyepelekan, sesuai dengan kemampuannya saat
memiliki harta yang banyak, tengah, atau pun minim.?

Dasarnya Dari as-Sunnah:

Hadits
Jabir radhiallahu? anhu mengenai tata cara haji Nabi Shallallahu
? alaihi wasallam. Di dalamnya disebutkan bahwa Nabi Shallallahu? alaihi
wasallam bersabda,

???????????????????????????
???????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????

? Bertakwalah
kalian pada masalah perempuan. Sebab, mereka itu ibarat tawanan di
sisi kalian. Kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah. Kalian
halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Oleh karena tersebut, mereka
memiliki hak atas kalian untuk mendapat nafkah dan pakaian \
yang ma? ruf.?[2]

3. Hadits Mu? awiyah al-Qusyairi
radhiallahu? anhu, dia berkata,? Aku berkata kepada Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam,? Wahai Rasulullah, apa hak istri atas
suaminya?? Beliau Shallallahu? alaihi wasallam menjawab,

???????????
????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????

? Anda
memberinya makan jika kalian makan, kamu memberinya pakaian jika kalian
berpakaian, kamu gak usah memukul wajahnya, gak usah mencaci makinya, kemudian
jangan meninggalkannya kecuali di dalam dalam rumah.?[3]

4.
Hadits Aisyah radhiallahu? anha bahwa Hindun binti? Utbah
radhiallahu? anha berkata,? hak dan kewajiban istri terhadap suami , sesungguhnya Abu Sufyan
laki-laki yang pelit. Dia tidak memberikan nafkah kepadaku lalu anakku
kecuali bila aku mengambilnya sendiri tanpa sepengetahuannya.?
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam pun bersabda,

?????????????????????????????????????????

? Ambillah dari hartanya sekedar apa yang memenuhi dirimu dan anakmu.?[4]

Beralaskan
ijma?, maka banyak ulama yang menyebutkan kesepakatan mereka tentang
wajibnya suami --jika rato telah balig-- menyediakan nafkah kepada istrinya,
kecuali istri yang melakukan nusyuz.

Berdasarkan
Logika, adalah mengingat bahwa seorang istri terikat dengan suaminya
sehingga dia bukan bisa beraktifitas dan bekerja untuk memilih harta
bagi dirinya sendiri karena disyaratkan fokus melaksanakan kewajibannya kepada
suami, jadi adalah logis jika suami berkewajiban menyediakan nafkah pada
pasangan hidup.

Faktor Penyebab Suami Wajib Memberi Nafkah


Ulama
Hanabilah berpendapat bahwa faktor yang menyebabkan suami wajib memberi
nafkah pada istri adalah karena istri terikat melalui suami. Sedangkan
jumhur ulama berpendapat yakni sebabnya adalah sebab statusnya seperti
adalah istri.[1]

Syarat-Syarat Wajib Memberi Nafkah


Jumhur
ulama sudah menentukan sejumlah syarat agar kewajiban menyediakan nafkah
berlaku pada diri suami, teliti sebelum terjadinya persetubuhan dengan
istri juga sesudahnya.[2]

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sebelum Terjadi Persetubuhan

one particular.
Hendaknya istri memberi suami kesempatan tuk bersetubuh
dengannya, ialah setelah terjadi akad nikah, istri mengajak suami buat
bersetubuh dengannya. Jika istri tidak melakukan hal itu atau justru
menolaknya tanpa alasan yang dibenarkan, maka suami tidak berkewajiban
memberinya nafkah.

a couple of. Hendaknya istri mampu
berhubungan seksual, adalah hendaknya dia bukan anak kecil, ataupun ada
sesuatu di dirinya yang membuatnya tidak bisa berhubungan seksual.

3.
Hendaknya pernikahan mereka ialah pernikahan yang entdeckte. Jika
pernikahan mereka pernikahan yang fasid (rusak), maka suami tidak
berkewajiban menyediakan nafkah kepada istri, dan tidak tampaknya pula
menganggap pasangan hidup telah terikat oleh suami karena oleh rusaknya
pernikahan ini tamkin istri (kesempatan yang diberikan pasangan hidup kepada
suami buat bersetubuh dengannya) jadi tidak sah, lalu suami tidak
berwenang mendapatkan apa dalam menjadi imbalan yang tamkin tersebut berdasarkan
kesepakatan ulama.

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sesudah Terjadi Persetubuhan

one
Hendaknya suami mempunyai kelapangan harta. Bila suami tidak memiliki
banyak harta hingga tidak mampu memberikan nafkah, maka tidak ada
kewajiban baginya memberi nafkah semasa belum punya harta. Ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????
?

? Hendaklah jamaah yang memiliki kelapangan harta
memberi nafkah menurut kemampuannya. Serta orang yang disempitkan
rezekinya hendaklah memberikan nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang tetapi
sekadar dalam Allah berikan kepadanya.?[3]

2.
Harusnya istri terikat melalui suami (bukan istri yang berbuat nusyuz).
Jika istri bukan mau menaati suami, maka tidak ada nafkah untuknya.

Catatan tambahan: Apakah Pasangan hidup Yang Bekerja Atau Berkarir Berhak Meraih Nafkah?


Jika
istri bekerja di luar rumah, dengan blogging yang mubah, atas
persetujuan dan kerelaan suami, maka rato berhak mendapat nafkah hal ini karena
keterikatan pasangan hidup kepada suami merupakan hak suami lalu suami berhak
melepaskan hak tersebut.

Sebaliknya, jika istri tentu
memilih keluar griya untuk bekerja padahal suami tidak rela serta
melarangnya pergi dari rumah, maka haknya untuk mendapat nafkah gugur karena
keterikatannya (pengabdiannya) kepada suami tidak sempurna.[1]

Kadar Nafkah dalam Wajib

Landasan primer dalam masalah terkait adalah firman Jahve Subhanahu wata? ala:

???????????????????????????????

? Hendaklah orang yang memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut kemampuannya.?[2]

Dan firmannya:

?????????????????????????????????????????????????

? Orang yg mampu menurut kemampuannya dan orang dalam miskin menurut kemampuannya (pula).?[3]

Juga sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam kepada Hindun:

?????????????????????????????????????????

? Ambillah dari hartanya sekadar berkaitan yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]

Dengan demikian, dalam jadi ukuran adalah:


1. Pemberian yg memadai bagi pasangan hidup dan anak. Ini tentunya berbeda-beda berdasarkan perbedaan kondisi, area, dan waktu.

two. Kemampuan dan kelapangan suami.

Afin de
cakap fiqih rahimahumullah telah membahas secara panjang lebar atas
penetapan kadar yang wajib dalam nafkah, dan mereka merinci situasi itu
dengan pendapat-pendapat yang menurut kami dibangun dengan merujuk pada
kebiasaan dalam berlaku pada zaman mereka.[5]

Demikian
pula halnya, mereka bersilang pendapat di masalah nafkah: apakah yang
jadi ukuran dalam masalah tersebut kondisi suami, perihal istri atau perihal
keduanya? Pendapat dalam shahih yang didukung oleh dalil-dalil al-Qur? an
yang telah disebutkan tadinya adalah pendapat yang menyatakan bahwa
ukuran di menentukan status lapang atau sempit harta adalah hal
suami. Dan ini ialah pendapat Malikiyah dan Syafi? iyah.[1]

Apakah Suami Berkewajiban Menanggung Biaya Pengobatan dan Perawatan Pasangan hidup?

Imam
yang Empat berpendapat bahwa suami tidak berkewajiban menanggung biaya
pengobatan serta perawatan istri![2] Hanya tertentu, tampaknya dasar untuk
pendapat tersebut merupakan karena pengobatan di dalam masa lalu bukan termasuk
kebutuhan 1er dan tidak tidak sedikit dibutuhkan.? Adapun masa sekarang,
kebutuhan kepada pengobatan sudah misalnya kebutuhan kepada makanan,
bahkan lebih berharga. Sebab, orang dalam sakit biasanya mengenai lebih
mengutamakan pengobatan penyakitnya (kesehatan) dari apapun juga.
Trik mungkin orang dalam sakit bisa menikmati makanannya sementara
dia terus-menerus mengeluh kemudian merasakan kesakitan hal ini karena penyakit yg
menderanya bahkan mengancam nyawanya?

Oleh karena itu,
kami memandang adalah suami tetap berkewajiban menanggung biaya
pengobatan istrinya sebagaimana biaya-biaya penting tak terduga sebagainya
dan selayak wajibnya seorang ayah menanggung biaya pengobatan
anaknya menurut kesepakatan para ulama. Bagaimana mungkin dikatakan
termasuk pergaulan yang benar jika suami menikmati istrinya saat sehat

tetapi mengembalikannya kepada keluarganya untuk diobati saat sakit!?[3]

3. Memberi Pakaian \ Yang Moving average? ruf.


Para
ulama telah berijma? yakni suami berkewajiban menyediakan pakaian kepada
pasangan hidup jika istri sudah mengabdikan dirinya kepada suami dengan teknik yang
diwajibkan kepadanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu
wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Lalu kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma? ruf.?[4]

Kemudian berdasarkan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam dalam hadits Jabir yang lalu:

???????????????????????????????????????????????????????????

? Mereka (para istri) memiliki hak atas kalian untuk mendapat nafkah dan pakaian dengan cara yang ma? ruf.?[5]

Alasan
sebagainya adalah karena pakaian terus-menerus dibutuhkan, hingga suami pun
masih harus memberikannya sebagaimana halnya nafkah.

Lain,
para ulama ini juga berijma? bahwa pakaian yang diberikan haruslah
memenuhi kepentingan istri di mana kebutuhan tersebut berbeda-beda
berdasarkan perbedaan panjang-pendek dan gemuk-kurusnya tubuh istri, dan
beralaskan perbedaan iklim negara di mana pasangan hidup menetap dalam hal
panas dan dinginnya.[1]

Catatan bonus: Jika Seorang
Suami Memberi Pakaian Pada Istrinya, Lalu Mentalaknya, Atau Dia Atau
Istri Meninggal Sebelum Pakaian Itu Rusak, Maka Bolehkah Suami
Memintanya Kembali?

Kalau istri menerima nafkah yang
wajib diberikan suami kepadanya, kemudian suami mentalaknya, ataupun suami
meninggal, ataupun dia sendiri meninggal, maka suami atau ahli warisnya
tidak boleh meminta kembali nafkah tersebut menurut pendapat yang amet
shahih dari 2 pendapat di kalangan ulama. Ini ialah pendapat
Hanafiyah dan Malikiyah, serta dalam paling shahih di kalangan Syafi? iyah
dan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[2]

Alasannya
karena suami memberi pakaian itu bagi memenuhi kewajibannya kepada
istri, dan dia menyerahkan pakaian tersebut kepada istri setelah komitmen
memberi pakaian itu berlaku dalam dirinya. Karena tersebut, suami tidak
memiliki hak untuk memintanya kembali.

Selain tersebut,
pakaian adalah sarana sehingga menyerupai hibah, dan hibah bukan boleh
diminta balik setelah kematian pemberi atau penerima hibah.

4. Memberi Kawasan Tinggal Dengan Teknik Yang Ma? prestige.

Ini adalah tugas suami kepada pasangan hidup menurut kesepakatan ulama. Alasannya:

a.
Karena Allah Subhanahu wata? ala telah memberikan kepada istri yang
tertalak raj? ihak untuk mendapat area tinggal dari suaminya, maka
kewajiban menyediakan tempat tinggal kepada istri yang tena terikat
pernikahan tentulah jauh lebih utama.

Allah Subhanahu wata? ala berfirman,

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.?[3]

b. Karena Jahve Subhanahu wata? ala telah mewajibkan suami dan istri untuk saling bergaul dengan baik lewat firman-Nya:

??????????????????????????????

? Dan bergaullah oleh mereka secara sebaiknya.?[4]

Di
masa bentuk pergaulan selakuala, menurut, patut yang diperintahkan oleh Allah
Subhanahu wata? ala merupakan menempatkan istri dalam tempat tinggal yang aman
bagi pasangan hidup dan hartanya.

c. Karena istri
membutuhkan rumah untuk membiayai dirinya dari pandangan jamaah
lain, lalu sebagai tempat bersenang-senang dan tempat mengsave hartanya,
maka area tinggal menjadi hak istri atas suaminya.[1]

Kriteria Lingkungan Tinggal Yang Syar? i


Ukuran
teruntuk tempat tinggal yg syar? i untuk istri adalah hal keuangan
suami dan kondisi istri, sebagai kias kepada nafkah dengan pertimbangan
yakni rumah dan nafkah adalah dua hak istri yang akhirnya menjadi
konsekuensi dari akad nikah.

Hal di sini. berdasarkan firman Thor Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.?

Dan firman-Nya:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah
orang yang mempunyai kelapangan harta menyediakan nafkah berdasarkan
kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah dari harta yang diberikan Kristus kepadanya. Allah bukan memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekedar yang Allah berikan
kepadanya.?[2]

Sebab nafkah yang wajib adalah yang
pantas dengan kadar perihal keuangan pemberi nafkah dalam hal melimpah,
sedang, dan sedikitnya harta yang dia miliki, maka demikian pula halnya
oleh tempat tinggal. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Sedangkan
Syafi? iyah berpendapat yakni patokan dalam hal tempat tinggal yang
syar? i merupakan kondisi istri aja, terlepas dari perbedaan pendapat di
kalangan mereka tentang nafkah.

Mereka berargumen bahwa
karena istri diharuskan untuk selalu tetap tinggal di di dalam rumah, maka
gak mungkin istri menggantinya. Jika kondisi istri tidak jadi
perkiraan, maka itu maka akan membahayakan dirinya, sementara bahaya
terlarang di dalam syari? at. Adapun nafkah, maka pasangan hidup masih mungkin
menggantinya.[3]

Penulis berkata: Pendapat jumhur ulama lebih utama tuk diterima berdasarkan ayat-ayat di atas. Wallahu a? lam.

Beberapa Catatan tambahan:

1.
Menempatkan Istri Bersama Family Suami Dalam 1 Area
Tinggal.[4]Maksud keluarga suami di sini merupakan kedua orang tua suami
dan anak-anaknya dari istri yang lain.

Jumhur ulama
dari kalangan Hanafiyah, Syafi? iyah, serta Hanabilah berpendapat tak
boleh menempatkan kedua orang tua --atau kerabat suami dalam lain-- serta
istri dalam satu kawasan tinggal yang sama. Istri berhak menolak untuk
tinggal pada tempat tinggal yg sama dengan jamaah tua suami, kecuali kalau
dia sendiri yang menghendakinya. Sebab, rumah termasuk pada
antara hak-hak istri. Suami tidak mempunyai hak menempatkan orang lain dengan
istri di dalam dalamnya. Di samping itu, menempatkan mereka bersama istri bisa
membuat istri merasa kesusahan.

Adapun ulama
Malikiyah, mereka membedakan antara istri yg berasal dari family
terpandang (syarifah) oleh yang berasal yang keluarga biasa
(wadhi? ah). Mereka melarang menyatukan istri yang keluarga terpandang
melalui kedua orang tua dalam satu kawasan tinggal, dan membolehkannya
untuk istri dri keluarga biasa selama tidak membuat sukar si istri.

Adapun
menempatkan istri dalam satu rumah bersama-sam anak-anak tirinya,
lalu jika anak-anak tersebut telah besar lalu telah paham riekti
persetubuhan, maka ulama sepakat tidak membolehkannya karena dapat
mengakibatkan kesusahan bagi pasangan hidup, kecuali jika pasangan hidup membolehkannya
karena area tinggal adalah haknya dan dia bisa melepaskan hak
tersebut.

Sedangkan jika cuando anak masih tipis dan belum
paham arti persetubuhan, maka boleh menempatkannya bersama-sam istri. Dia
tidak berhak menolak untuk tinggal bersama buah hati tirinya tersebut.

2 . Keluarga Istri Turut Tinggal Bersama Suami.[1]


Istri
gak berhak mengajak adalah pun dari mahramnya untuk tinggal
bersamanya di rumah suaminya. Suami berhak melarang istri melakukan perkara
itu. Lain halnya jika suami rela, maka tidak masalah.

Adapun
anak bawaan istri dari bekas suaminya, maka menurut jumhur ulama, pasangan hidup
tidak boleh mengajaknya tinggal bersama tanpa kerelaan suami. Ulama
Malikiyah membatasi pantangan tersebut dengan ketentuan jika saat
menikah, suami mengetahui kehadiran anak tersebut. Andai suami
mengetahuinya, sementara si anak tak ada yang mengasuh, maka menurut
Malikiyah, suami tidak berhak melarang istri mengajaknya tinggal
bersama.

a few. Bolehkah Menempatkan Istri-Istri Dalam Satu Griya?

Para
ahli fiqih bersepakat bahwa suami tidak boleh menempatkan
istri-istrinya dalam 1 rumah yang sama karena hal itu bukan termasuk
ukuran pergaulan yang benar dan bisa melantarkan permusuhan yang dihalangi oleh
syariat. Bahkan, persetubuhan suami melalui istri yang yang lain dapat
saja terdengar atau terlihat akibat istri-istrinya yang lain sehingga dapat
mendatangkan rasa permusuhan serta kecemburuan di masa istri-istri
tersebut. Maka akan tetapi, menurut jumhur ulama, karena larangan menempatkan
dua pasangan hidup (atau lebih) dalam satu rumah tersebut merupakan murni hak mereka,
maka sanggup saja larangan itu tidak berlaku bila keduanya rela.[2]

Penulis
berkata: Di dalam asalnya, yang semestinya dilakukan adalah menyediakan
rumah kepada tiap-tiapo istri sebagaimana yang dilakukan oleh
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam. Allah Subhanahu wata? ala
berfirman,

????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

? Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan.?[1]

Dalam
ayat ini, Allah Subhanahu wata? ala menyebut buyut (rumah-rumah) dan
bukanbait (satu rumah). Akan tetapi, jika para istri ini rela
ditempatkan di satu rumah, maka suami boleh melakukannya karena itu
ialah hak para pasangan hidup dan mereka bisa mengabaikannya. Wallahu a new? lam.[2]

Catatan
Penting: Insya Jahve, akan datang nanti penjelasan lebih lanjut
mengenai nafkah kemudian rumah dalam bab-bab tentang masa? iddah
istri yang tertalak.

4. Bersikap Lembut Kepada Istri, Mencandainya, Dan Memaklumi Umur Mudanya.

Para
suami telah memiliki teladan dalam hal terkait pada diri Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam. Dari Aisyah radhiallahu? anha, dia
berkata,? Orang-orang Habasyah sudah pernah berlatih (dengan tombak-tombak
kecil mereka). Kemudian Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam menutupiku,
sementara aku menonton mereka. Aku terus menonton mereka hingga aku
sendiri yang berpaling (karena bosan). Jadi, kalian harusnya dapat
memaklumi gadis tipis masih belia dalam masih senang \.?[3]

Begitu
jua, dengan kisah beliau Shallallahu? alaihi wasallam mengajak Aisyah
radhiallahu? anha berlomba lari. Beliau berkata kepadanya,? Ayo kita
berlomba.? Ternyata Aisyah bisa mengalahkan beliau. Kemudian beliau
kembali menyilakan Aisyah berlomba setelah tubuhnya mulai gemuk. Beliau
pun mengalahkannya lalu tertawa seraya berkata,? Kemenanganku kali ini
untuk menebus kekalahanku dahulu.?[4]

Aisyah
radhiallahu? anha juga berkata,? Dahulu aku biasa bermain boneka [dari
kain katun] di dekat Nabi Shallallahu? alaihi wasallam. Aku punya
kawan-kawan perempuan yang turut main bersamaku. Jika Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam masuk, mereka biasanya langsung bersembunyi
(di balik tirai) dari beliau. Hingga Rasulullah Shallallahu? alaihi
wasallam memanggil mereka untuk bergabung dan bermain bersamaku.?[5]

Kelembutan seperti apa lagi yang dapat mengalahkan kelembutan beliau kepada istrin
Back to posts
This post has no comments - be the first one!

UNDER MAINTENANCE